PERATURAN DAN REGULASI DI BIDANG IT (UU ITE)

 


Halo semuanya, kembali lagi bersama aku Yovita Aderia Siallagan dengan NIM 222410101056 dari  Program Studi Sistem Informasi  Universitas Jember. Pada pertemuan kali ini, saya mengikuti mata kuliah Etika Profesi dengan pengajar Prof. Drs. Slamin, M.Comp.Sc., Ph.D yang dilaksanakan secara daring. 

sebelumnya apa sih Landasan dari Teknologi Informasi dan Komunikasi itu?

>> Hukum Moore

Kompleksitas sirkuit elektronik terintegrasi untuk biaya minimum telah meningkat pada tingkat kira-kira faktor dua per tahun

>> Hukum Metcalfe

koneksi dari peningkatan jaringan proporsional dengan persegi dari jumlah node.

>> Hukum Coase

Perusahaan seharusnya hanya melakukan apa yang dapat mereka lakukan lebih efisien daripada yang lain, dan harus mengalihdayakan apa yang dapat dilakukan orang lain dengan lebih efisien.

Bagaimana tentang Revolusi Industri?


Revolusi Industri 4.0 bagaimana?

>> Inter-Operabilitas yaitu kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dengan internet of Things (IoT)

>> Transparansi Informasi yaitu kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut

>> Asistensi Teknologi yaitu kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan halo-hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia

>> Sistem Desentralisasi yaitu kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri

Apa perbedaan generasi BB, X, M, Z, alpha?

Generasi BB atau Baby Monster (1946-1964) memiliki jiwa petualang, optimistik, berorganisasi kerja, anti pemerintah. Generasi X (1965-1976) memiliki sifat individualis, luwes, skeptis terhadap pekerjaan. Generasi Millenial (1977-1995) yaitu percaya diri, berorientasi terhadap kesuksesan, toleran, kompetitif, haus perhatian. Generasi Z (1996-2010) terlihat menghargai keberagaman, menghendaki perubahan sosial, suka berbagi, berorientasi target. Dan yang terakhir yaitu Generasi Alpha (2010-sekarang) 


kemudian bagaimana perkembangan kehidupan digital?

>>Internet of Things yaitu konsep di mana kita bisa berkomunikasi dengan menggunakan jaringan internet.


>>Bagaimana kegiatan ekonomi dunia saat ini?

saat ini berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi. adapun dampak dunia digital dan revolusi industri 4.0 yaitu ancaman dan juga peluang.

>> Seperti apa Transformasi di Indonesia?

Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi. Misalnya dari toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace. Selain itu ada taksi atau Ojek Tradisional posisinya sudah mulai tergeserkan dengan modamoda berbasis online.

>> Regulasi Teknologi Informasi (Cyberlaw)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dasar UU ITE

  • Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat 
  • Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia 
  • Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang 
  • Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat 
  • Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional 
  • Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum 

Perubahan pada UU ITE :

  • Menghindari multitafsir
  • Menurunkan ancaman pidana
  • Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
  • Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara
  • Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil
  • Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan
  • Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan

Narasi Pengalaman
        sebelumnya saya sudah sering mendengar undang-undang ITE tetapi masih banyak hal yang membuat saya ragu. setelah saya belajar materi ini, ternyata UU ITE memiliki banyak manfaat 
- menjamin kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik
- mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
- melindungi masyarakat dari berbagai tindak kejahatan online.
Mungkin sekian dari Narasi Pengalaman saya pada saat mempelajari materi ini
Terima kasih







Komentar

Postingan populer dari blog ini

CYBER CRIME