Peraturan dan Regulasi tentang HaKI
Halo semuanyaa, kembali lagi bersama aku Yovita Aderia Siallagan dengan NIM 222410101056 dari Fasilkom UNEJ. Pada pertemuan mata kuliah Etika Profesi ini diajarkan oleh pengajar Prof. Drs. Slamin, M.Comp.Sc., Ph.D dengan topik materi "Peraturan dan Regulasi tentang Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Karena Beliau berhalangan hadir maka perkuliahan dilaksanakan secara mandiri oleh setiap mahasiswa.
Pertanyaan pertama, Apa sih Definisi dari HaKI?
>> Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill). Secara sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta di mana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang.
Pertanyaan selanjutnya adalah mengenai Hak Cipta
menurut UU No 28 Tahun 2014 Pasal 1-5 (tentang Hak Cipta, Pencipta, Ciptaan, Pemegang Hak Cipta, dan Hak Cipta)
>> (Hak Cipta) Hak Eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(Pencipta) Seorang atau beberapa orang yang secara sendiri - sendiri atau bersama 0 sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
(Ciptaan) Setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
(Pemegang Hak Cipta) Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
(Hak Cipta) Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.
selanjutnya, bagaimana tentang Paten?
Berdasarkan UU No 13 Tahun 2016 Pasal 1-5
Paten > Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Ivensi > Ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Iventor > Seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Lisensi > Izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka aktu dan syarat tertentu.
Royalti > Imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.
Bagaimana dengan Ivensi?
Invensi dapat diberi paten dengan ketentuan Invensi tersebut dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Sedangkan, Invensi yang tidak dapat diberi paten apabila :
1. Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan
2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan
3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
4. Makhluk hidup kecuali jasad renik
5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan
6. Kreasi estetika
7. Skema
8. Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer
9. Presentasi mengenai suatu informasi
10. Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan
Gimana sih Alur Pengajuan Hak Paten?
Jadi proses pengajuan Hak Paten, Hak Merek dan Hak Cipta menganut asas FIFO. Uraian Penelusuran Paten >> Rancangan Dokumen Usulan Paten >> Uraian Potensi Komersialisasi.
Kalau Merek itu apa ya?
Menurut UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1
Merek > Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa.
Merek Dagang > Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
Merek Jasa > Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
Hak Atas Merek > Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Beralih ke topik yang selanjutnya yaitu Indikasi Geografis
Menurut UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1
Indikasi Geografis > Suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Hak atas Indikasi Geografis > Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.
Contoh Merek Indikasi Geografis seperti apa?
· Kopi Robusta Lampung
· Bandeng Asap Sidoarjo
· Tembakau Hitam Sumedang
· Kopi Arabika Kintamani Bali
· Kopi Robusta Pinogu
Merek yang tidak dapat didaftarkan itu bagaimana?
· Merek tersebut bertentangan dengan ideologi negara, perundang-undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum.
· Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarnya.
· Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat.
· Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi.
· Dan yang terakhir karena tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum.
Apa alasan Hak Merek tersebut ditolak?
1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis
2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis
3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu
4. Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
5. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau emblem suatu negara atau Lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang
6. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stemple resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis
Contoh- contoh kasus HaKI itu seperti apa?
- April 2011 > Gugatan apple kepada samsung karena meniru desain iPhone
- Mei 2011 > Pengadilan menolak permintaan dari Samsung mengenai data iPhone 5 dan iPad 3
- Agustus 2011 > Pelarangan penjualan Galaxy Tab 10.1 di Eropa kecuali Belanda, juga penghentian penjualan Galaxy S, S-2, Ace di Jerman
- September 2011 > Penghentian penjualan Samsung Galaxy Tab 10.1
- Oskadon vs Oskangin
- Aqua vs Aqualiva
- Tupperware vs Tulipware
- dll
Narasi Pengalaman
Setelah Mempelajari topik materi ini, Peraturan dan Regulasi tentang HaKI ternyata sangat penting apalagi dalam suatu bisnis, kita harus benar benar memperhatikan produk yang kita tawarkan agar tidak dituntut oleh pesaing dengan alasan pelanggaran HaKI.
Komentar
Posting Komentar